Adalah Dwi Asih nama yayasan kami, yang berlokasi di mampang jakarta selatan.
Jika anda mau mengetahui persyaratan atau tata cara mengambil tenaga kerja baby sitter dan pembantu, berikut ini surat perjanjiannya :
PIHAK 1
A. Menyalurkan kerja legal/resmi berdasarkan undang-undang ketenaga kerjaan dalam negeri :
- SIUP LPPRT surat ijin usaha lembaga penyalur pekerja rumah tangga]
- Peraturan mentri nomer 02 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga
- Undang-undang No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan
- Peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi R.I No. PER.07/MEN/IV/2008. Tentang penempatan tenaga kerja.
- Keputusan dirjen binapenta No. KEP.258.DPPTK/IX/2008. Tentang tata cara pelayanan penempatan tenaga kerja AKAD.
- Asuransi rawat inap selama 60 hari di berikan santunan sebesar 500.000.
- Asuransi kecelakan cacat lengkap [tidak bias bekerja] memberikan santunan sebesar 25.000.000
- Asuransi jiwa [meninggal dunia] memberikan santunan kepada ahli waris yang di tinggalkan sebesar 25.000.000.
D. BERKEWAJIBAN MENGGANTI TENAGA KERJA APABILA TIDAK COCOK /KABUR MAXIMUM 2X SELAMA 1 TAHUN ATAU SELAMA MASIH ADA PERSEDIAAN [WAKTU TUNGGU TIDAK DI HITUNG]
PIHAK 1
A. Memperkerjakan tenaga kerja sesua dengan fungsi sesuai dan tugas masing-masing, melaporkan pekerjaan kepada kertua RT atau sebutan lain, mengizinkan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing masing yang di lindungi oleh undang-undang, berkewajiban memberi makan 3 kali sehari, tempat tinggal yang layak dan jam kerja mulai pukul 05.00 s/d 21.00 WIB dan di berikan waktu istirahat yang cukup, efektif bekerja 8 jam
B. PIHAK 2 akan memperkerjakan PIHAK 3 (baby sitter, nanny, elderly caretaker) untuk merawat satu bayi/pasien/anak, berkewajiban memberi baju dinas sebanyak dua set selama 4 bulan di beli di PT CITRA KARTINI MANDIRI, atau uang pengganti di berikan langsung kepada pekerja( baby sitter, nanny, elderly caretaker).
C. PIHAK 2 berkewajiban memberikan pengobatan penuh apabila tenaga kerja sakit, terkecuali sakit bawaan di tanggung oleh keluarga, dan di berikan perlengkapan mandi (sabun mandi,pasta gigi, sikat gigi,pembalut wanita) berkewjiban memberi cuti tahunan hari raya selama 2 minggu atau 12 hari kerja , berkewajiban memberi cuti kerja harian ,apabila tenaga kerja sakit dan mendapatkan tenaga harian dari PIHAK 1 kalau persediaan masi ada.
D. waktu mengembalikan tenaga kerja dan melapor tenaga kerja kabur pada jam kerja 08.00 – 17.00 WIB kecuali hari minggu dan libur PIHAK 2 MEMPERBOLEHKAN KEPADA PIHAK 3 MEMAKAI HP DARI JAM 21.00 s/d 22.00 WIB.
E. Apabila PIHAK 2 dalam jatuh tempo tidak membayar baik uang pengembangan, pendidikan atau gaji pekerja maka PIHAK 3 akan di tarik dan PIHAK 3 harus hh
F. PIHAK 2 tidak memperbolehkan mengambil alih secara pribadi tanpa ada perjanjian atau sepengetahuan pihak pertama , pihak kedua harus segera menginformasikan kepada pihak 1 apabilah pindah alamat atau ganti telp / hp apabila tidak di informasikan pihak 3 akan kami tarik dan pihak kedua tidak mendapatkan penggantian
G. Memberikan ijin kepada pihak ketiga apabila ada hal yang sifatnya penting(kematian keluaga,sakit keras )wajib melaporkan kepada pihak pertama sebelum di ijinkan pulang apabila tidak boleh melapor ,pekerja tidak kembali lagi pihak pertama tidak bertanggung jawab kepada pihak kedua untuk penggantiannya.
H. Bila ternyata terjadi suatu tindakan pidana maupunperdata yang di lakukan oleh pihak ketiga kepada pihak kedua maka secara hukum pihak ketiga aka bertanggung jawab kepada pihak kedua dan pihak kedua tidak bias menuntut ganti rugi apapun kepada pihak pertama ,namun pihak pertama bersedia membantu pihak kedua mencari ke alamat pihak ketiga, semua biyaya di tanggung kepada pihak pertama dan pihak kedua
I. Apabila terjadi suatu tindakan pidana kekerasan yang di lkukan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga, sebaliknya kedua belah pihak dapat menyelesaikan kepada pihak berwajib dan pihak pertama membantu sebagai mendiator kedua belah pihak untuk menyelesaikan solusi permasalahan yang lebih baik.
J. Bila mana terdapat utang piutang dan pemakaian telepon pihak ketiga tersebut terjadi tanggung jawab pihak pertama melainkan tanggung jawab pihak ketiga pekerja itu sendiri.
K. PIHAK 2 memberikan gaji kepada pihak ketiga 10% dar pokok di bulan ke-7 (tujuh) sampai bulan berikutnya serta pihak kedua serta di berikan penggantian cuti dua bulan Rp. 200.000/bulan (beby sitter, nanny, elderly caretaker) Rp. 100.000/bulan (pekerja rumah tangga) cuti hari raya 12 hari
L. PIHAK 2 harus melapor kepada pihak pertama apabila pihak ketiga minta ijin pulang sebelum dan setelah 6 bulan bekerja , jika pihak kedua tidak melapor kepada pihak pertama , maka pihak kedua tidak akan mendapatkan pengganti. Apabila pihak ketiga tidak kembali bekerja.
M. PIHAK 2 berkewajiban mengambil tenaga kerja dari pihak pertama dan mengembalikan tenaga kerja pihak pertama tidak memperbolehkan pulang sendiri atau di turunkan di jalanan. Apabila pihak ketiga tidak smpai ke pihak pertama, bila terjadi sesuatu hal pihak kedua bertanggung jawab dan tidak akan di berikan pengganti.
N. PIHAK 2 berkewajiban membayar dua kali gaji apabilah pihak ketiga tidak pulang pada hari raya idul fitri, jika pihak ketiga pulang,maka pihak kedua menginformasikan pihak pertama 5 hari sebelum hari raya idul fitri.
O. Apabila PIHAK 2 dalam satu tahun tidak adapengganti pekerja maka pihak pertama akan memberikan diskon 50% administrasi perpanjang dan pengembangan tahun kedua dan berlaku untuk tahun berikutnya. Apabila pihak kedua membatalkan baik sengaja atau tidak, administrasi tidak dapat di ambil.
P. PIHAK 2 di wajibkan untuk mengijinkan dan mengantarkan pihak ketiga beby sitter, nanny, elderly caretaker kepada pihak pertama untuk mengikuti uji Negara yang di selengarakan 1 tahun sekali selama satu hari cuti oleh pihak pertama,apabila tidak di perbolehkan maka pekerja akan di tarik oleh pihak pertama dan tidak ada penggantian.
Itulah contoh surat perjanjian jika anda mengambil pembantu atau baby sitter dari Penyalur Baby Sitter Dan Pembantu.
Lihat juga jasa penyalur baby sitter-jasa penyalur pembantu.
0 komentar:
Posting Komentar